Akuntansi ijarah

A. Konsep Dasar Transaksi Ijarah
Al ijarah berasal dari kata al ajru yang berarti al iwadhu (ganti). Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui upah pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership / milkiyah) atas barang itu sendiri. Ijarah berarti lease contract dimana suatu bank atau lembaga keuangan menyewakan peralatan (equispment) kepada salah satu nasabahnya berdasarkan pembebanan biaya yang sudah ditentukan secara pasti sebelumnya (fixed charge)
B. Jenis akad ijarah
Berdasarkan Objek yang Disewakan
Bedasarkan objek yang disewakan, ijarah dapat dibagi 2, yaitu:
1. Manfaat atas aset yang tidak bergerak seperti rumah atau aset bergerak seperti mobil, motor, pakaian, dan sebagainya.
2. Manfaat atas jasa berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang.
Berdasarkan PSAK 107
Berdasarkan PSAK 107, ijarah dapat dibagi menjadi 3, namu yang dikenal secara luas adalah dua jenis yang disebutkan pertama, yaitu:
1. Ijarah merupakan sewa menyewa objek ijarah tanpa perpindahan risiko dan manfaat yang terkait kepemilikan aset terkait, dengan atau tanpa wa’ad untuk pemindahan kepemilikan dari pemilik (mu’jir) kepada penyewa (musta’jir) pada saat tertentu.
2. Ijarah Muntahiya bit Tamlik adalah ijarah dengan wa’ad perpindahan kepemilikan aset yang diijarahkan pada aset tertentu
Skema Ijarah
  Oval: Penyewa/ pengguna jasa





Keterangan:
(1) Penyewa dan pemberi sewa melakukan kesepakatan ijarah
(2) Pemberi sewa memberikan objek sewa pada penyewa
(3) Penyewa melakukan pembayaran
Perpindahan kepemilikan suatu aset yang disewakan dari pemilim kepada penyewa, dalam ijarah Muntahiya bit Tamlik dapat dilakukan jika seluruh pembayaran sewa atas objek ijarah yang dialihkan telah diselesaikan dan objek ijarah telah diserahkan kembali kepada pemberi sewa. Kemudian untuk pemindahan kepemilikan akan dibuat akad baru, terpisah dari jenis akad sebelumnya.
Perpindahan kepemilikan dapat dilakukan melalui:
a. Hibah
b. Penjualan, dimana harga harus disepakati kedua belah pihak sebelum akad penjualan, namun pelaksanaan penjualan dapat dilakukan:
1. Sebelum akad berakhir
2. Setelah akad berakhir
3. Penjualan secara bertahap sesuai dengan wa’ad (janji) pemberi sewa. Untuk perpindahan secara bertahap, harus ditentukan bagian penyewa setiap kali ia melakukan pembayaran dari harga total sampai ia memiliki aset tersebut secara penuh diakhir kontrak.
3. Jual – dan – ijarah adalah transaksi menjual objek ijarah kepada pihak lain, dan kemudian menyewa kembali objek ijarah tersebut yang telah dijual tersebut. Alas an dilakukan transaksi tersebut bisa saja si pemilik aset membutuhkan uang sementara ia masih memerlukan manfaat dari aset tersebut,
4. Ijarah – Lanjut menyewakan lebih lanjut kepada pihak lain atas aset yang sebelumnya disewa dari pemilik. Jika suatu entitas menyewa objek ijarah untuk disewa-lanjutkan, maka entitas mengakui sebagai beban ijarah (sewa tangguhan) untuk pembayaran ijarah jangka panjang dan sebagai beban ijarah untuk sewa jangka pendek.

2.3 Dasar Syariah
Sumber Hukum Akad Ijarah
1. Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah SWT:
“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhan-Mu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan yang lain. Dan rahmat Tuhan-Mu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS. az-Zukhruf : 32)

“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS.al-Baqarah : 233)

“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata ‘wahai ayahku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya” (QS an-Naml : 26)

2. As-Sunnah
Diriwayatkan dari bnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.” (HR.Bukhari dan Muslim).

Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR.Ibnu Majah)

“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya” (HR ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri)

Dari Saad bin Abi Waqqash r.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Dahulu kami menyewa tanah dengan (jalan membayar dari) tanaman yang tumbuh. Lalu Rasulullah melarang kami cara itu dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang emas atau perak.” (HR.Nasa’i)

Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi SAW, Beliau bersabda: “Allah Ta’ala berfirman: Ada tiga golongan yang pada hari kiamat (kelak) Aku akan menjadi musuh mereka: (pertama) seorang laki-laki yang mengucapkan sumpah karena Aku kemudian ia curang, (kedua) seorang laki-laki yang menjual seorang merdeka lalu dimakan harganya, dan (ketiga) seorang laki-laki yang mempekerjakan seorang buruh lalu sang buruh mengerjakan tugas dengan sempurna, namun ia tidak memberinya upahnya.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 1489 dan Fathul Bari IV: 417 no: 2227)

“Rasulullah melarang dua bentuk akad sekaligus dalam satu obyek” (HR Ahmad dari Ibnu Mas’ud)

2.4 Rukun dan Ketentuan Syariah Ijarah
Rukun ijarah ada 3 macam, yaitu:
1. Pelaku yang terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa/lessor/mu’jjir dan penyewa/pengguna jasa/lessee/musta’jir.
2. Obyek akad Ijarah, yaitu: manfaat aset/ma’jur dan pembayaran sewa; atau manfaat jasa dan pembayaran upah.
3. Pernyataan/sighat ijab qabul berupa pernyata an dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain. kedua belah pihak harus saling rela, tidak terpaksa dalam melakukan akad.
Ketentuan syariah:
1. Pelaku, harus cakap hukum dan baligh
2. Obyek akad Ijarah
a. Manfaat Aset/jasa:
(1) Harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak, misalnya sewa komputer, maka komputer itu harus dapat berfungsi sebagaimana mestinya, dan tidak rusak. 
(2) Harus yang bersifat dibolehkan secara syari’ah (tidak diharamkan); maka Ijarah atas obyek sewa yang melanggar perintah Allah tidak sah. Misalnya mengupah seseorang untuk membunuh, menyewakan rumah untuk tempat main judi atau menjual khamar dan lain sebagainya. 
(3) Dapat dialihkan secara syari’ah, contoh manfaat yang tidak dapat dialihkan secara syariah sehingga tidak sah akadnya.
a) Kewajiban shalat, puasa tidak dapat dialihkan karena ia merupakan kewajiban setiap individu (fardhu ’ain).
b) Mempekerjakan seseorang untuk membaca al-Qur’an dan pahalanya (manfaatnya) ditujukan untuk orang tertentu, karena pahala/nilai kebaikan akan kembali kepada yang membacanya, sehingga tidak ada manfaat yang dapat dialihkan.
c) Barang yang habis dikonsumsi tidak dapat dijadikan objek ijarah karena mengambil manfaat darinya sama saja dengan memilikinya/menguasainya. Misalnya, makanan/minuman/buah-buahan atau uang (kas), jika mengambil manfaat darinya berarti menggunakannya.
(4) Harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan ketidaktahuan yang dapat menimbulkan sengketa, misalnya kondisi fisik mobil yang disewa. Untuk mengetahui kejelasan manfaat dari suatu aset dapat dilakukan identifikasi fisik.
(5) Jangka waktu penggunaan manfaat ditentukan dengan jelas, misalnya 2 tahun.
b. Sewa dan Upah, yaitu sesuatu yang dijanjikan dan dibayar penyewa atau pengguna jasa kepada pemberi sewa atau pemberi jasa sebagai pembayaran atas manfaat aset atau jasa yang digunakannya.
(1) Harus jelas besarannya dan diketahui oleh para pihak yang berakad.
(2) Boleh dibayarkan dalam bentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang serupa dengan obyek akad.
(3) Bersifat fleksibel, dalam arti dapat berbeda untuk ukuran waktu, tempat dan jarak dan lainnya yang berbeda. Begitu disepakati maka harga sewa akan mengikat selama masa akad 
c. Ketentuan Syariah untuk Ijarah Muntahiya bit Tamlik.
(1) Pihak yang melakukan Ijarah Muntahiya bit Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
(2) Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad Ijarah adalah wa'ad, yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
3. Ijab Qabul, adalah pernyataan dan ekspresi saling rida/rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
2.5 Berakhirnya Akad Ijarah

1. Periode akad sudah selesai sesuai perjanjian, namun kontrak masih dapat berlaku walaupun dalam perjanjian sudah selesai dengan beberapa alasan, misalnya keterlambatan masa panen jika menyewakan lahan untuk pertanian, maka dimungkinkan berakhirnya akad setelah panen selesai (Sayid Sabbiq, 2008).
2. Periode akad belum selesai tetapi pemberi sewa dan penyewa sepakat menghentikan akad Ijarah.
3. Terjadi kerusakan aset
4. Lessee tidak dapat membayar sewa.
5. Salah satu pihak meninggal dan ahli waris tidak berkeinginan untuk meneruskan akad karena memberatkannya. Kalau ahli waris merasa tidak masalah maka akad tetap berlangsung. Kecuali akadnya adalah upah menyusui maka bila sang bayi atau yang menyusui meninggal maka akadnya menjadi batal.
Perlakuan Akuntansi (PSAK 107)
Akuntansi untuk Pemberi Sewa (Mu’jir)
1.                  Biaya perolehan, untuk objek ijarah baik aset berwujud maupun tidak berwujud, diakui sebagai objek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan. Aset tersebut harus memenuhi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.                   Kemungkinan besar perusahaan akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut, dan
b.                  Biaya perolehannya dapat diukur secara andal.
Jurnal:

Dr. Aset Ijarah                                    xxx
            Kr. Kas/Utang                         xxx

2.                  Penyusutan, jika aset ijarah tersebut dapat disusutkan/diamortisasi maka penyusutan atau amortisasinya diperlakukan sama untuk aset sejenis selama umur manfaatnya (umur ekonomisnya). Jika aset ijarah untuk akad jenis IMBT maka masa manfaat yang digunakan untuk menghitung penyusutan adalah periode akad IMBT.\
Jurnal:

Dr. Biaya Penyusutan                         xxx
            Kr. Akumulasi Penyusutan                 xxx

3.                  Pendapatan sewa, diakui pada saat manfaat atas aset setelah diserahkan kepada penyewa pada akhir pelaporan. Jika manfaat telah diserahkan tapi perusahaan belum menerima uang, maka akan diakui sebagai piutang pendapatan sewa dan diukur secara besar yang dapat direalisasikan.
Jurnal:

Dr. Kas/Piutang sewa                         xxx
            Kr. Pendapatan sewa                          xxx

4.                  Biaya perbaikan objek ijarah, adalah tanggungan pemilik, tapi pengeluarannya dapat dilakukan oleh pemilik secara langsung atau dilakukan oleh penyewa atas persetujuan pemilik.
a.                   Jika perbaikan rutin yang dilakukan oleh penyewa dengan persetujuan pemilikmaka diakui sebagai beban pemilik pada saat terjadinya.
Jurnal:

Dr. Biaya Perbaikan                xxx
Cr.  Utang                               xxx

b.                  Jika perbaikan tidak rutin atas obyek Ijarah yang dilakukan oleh penyewa  diakui pada saat terjadinya.
Jurnal:

Dr. Biaya Perbaikan                            xxx
Cr.  Kas/utang/Perlengkapan              xxx

c.                   Dalam Ijarah muntahiya bittamlik melalui penjualan secara bertahap, biaya perbaikan obyek Ijarah yang dimaksud dalam huruf (a) dan (b) ditanggung pemilik maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing atas obyek Ijarah.
Jurnal:

Dr. Biaya Perbaikan                            xxx
Cr.  Kas/utang/Perlengkapan              xxx

5.                  Perpindahan kepemilikan objek Ijarah dalam Ijarah mutahiyah bittamlik dengan cara:
a.                   Hibah, maka jumlah tercatat objek Ijarah diakui sebagai beban.
Jurnal:

Dr.  Beban Ijarah                      xxx
Dr. Akumulasi Penyusutan      xxx
Cr.  Aset Ijarah                        xxx

b.                  Penjualan sebelum berakhirnya masa, sebesar sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek Ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnal:

Dr.  Kas                                               xxx
Dr.  Akumulasi Penyusutan                xxx    
Dr.  Kerugian*                                    xxx
Cr.  Keuntungan **                            xxx
Cr.  Aset Ijarah                                   xxx

* jika nilai buku lebih besar dari harga jual
** jika nilai buku lebih kecil dari harga jual
c.                   Penjualan setelah selesai masa akad, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnal:

Dr.  Kas                                   xxx
Dr.  Kerugian*                        xxx
Dr.   Akumulasi Penyusutan   xxx
Cr. Keuntungan**                  xxx
Cr. Aset Ijarah                        xxx

* jika nilai buku lebih besar dari harga jual
** jika nilai buku lebih kecil dari harga jual
d.                  Penjualan objek ijarah secara bertahap, maka:
(1)         Selisih antara harga jual dan jumlah tercatat sebagian objek ijarah yang telah dijual diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnal:

Dr.  Kas                                      xxx
Dr.  Kerugian*                           xxx
Dr.  Akumulasi Penyusutan       xxx
Cr.  Keuntungan**                             xxx
Cr. Aset Ijarah                                                xxx
jika nilai buku lebih besar dari harga jual
** jika nilai buku lebih kecil dari harga jual
(2) Bagian objek ijarah yang tidak dibeli penyewa diakui sebagai aset tidak lancar atau aset lancar sesuai dengan tujuan penggunaan aset tersebut.
Jurnal:

Dr. Aset Lancar/tidak lancar xxx
Dr. Akumulasi Penyusutan xxx
Cr. Aset Ijarah xxx

Seluruh beban maupun keuntungan/kerugian yang timbul akibat penjualan ijarah tersebut diakui sebagai beban/keuntungan/kerugian pada periode berjalan. Keuntungan/kerugian yang timbul tidak dapat diakui sebagai pengurangan atau penambah dari beban ijarah.
6. Penyajian, pendapatan ijarah disajikan secara neto setelah dikurangi beban-beban yang terkait, misalnya beban penyusutan, beban pemeliharaan dan perbaikan, dan sebagainya
7. Pengungkapan, pemilik mengungkapkan dalam laporan keuangan terkait transaksi ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik, tetapi tidak terbatas, pada:
a. Penjelasan umum isi akad yang signifikan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada:
(1) Keberadaan wa’ad/pengalihan kepemilikan dan mekanisme yang digunakan (jika ada);
(2) Pembatasan-pembatasan, misalnya ijarah lanjut;
(3) Agunan yang digunakan (jika ada);
b. Nilai perolehan &akumulasi penyusutan setiap kelompok aset ijarah;
c. Keberadaan transaksi jual-dan-ijarah (jika ada).
Akuntansi untuk Penyewa (Musta’jir)
1. Beban sewa : diakui selama masa akad pada saat manfaat atas aset telah diterima.
Jurnal:

Dr. Beban Sewa xxx
Cr.Kas/Utang xxx

Untuk pengakuan sewa diukur sebesar jumlah yang harus dibayar atas manfaat yang telah diterima.
2. Biaya pemeliharaan obyek Ijarah, yang disepakati dalam akad menjadi tanggungan penyewa diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Sedangkan dlam ijarah Muntahiya bit Tamlik melalui penjualan objek ijarah secara bertahap, biaya pemeliharaan objek ijarah yang menjadi beban penyewa akan meningkat sejalan dengan peningkatan kepemilikan ibjek ijarah.
Jurnal:

Dr. Beban Pemeliharaan Ijarah xxx
Cr. Kas/utang/perlengkapan xxx

Jurnal pencatatan atas biaya pemeliharaan yang menjadi tanggungan pemberi sewa tapi dibayarkan terlebih dahulu oleh penyewa
Jurnal:

Dr. Piutang xxx
            Kr. Kas/Utang/Perlengkapan xxx
3.                  
Perpindahan Kepemilikan: dalam Ijarah muntahiyah bittamlik dengan cara:
a. Hibah, maka penyewa mengakui aset dan keuntungan sebesar nilai wajar objek Ijarah yang diterima.
Jurnal:

Dr. Aset Non Kas (Eks Ijarah) xxx
Cr. Keuntungan xxx

b. Pembelian sebelum masa akad berakhir, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati.
Jurnal:

Dr. Aset Non Kas (Eks Ijarah) xxx
Cr. Kas xxx

c. Pembelian setelah masa akad berakhir, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran yang disepakati.
Jurnal:

Dr. Aset Non Kas (Eks Ijarah) xxx
Cr. Kas xxx

d. Pembelian objek Ijarah secara bertahap, maka penyewa mengakui aset sebesar biaya perolehan objek Ijarah yang diterima.
Jurnal:

Dr. Aset Non Kas (Eks Ijarah) xxx
Cr. Kas xxx
Cr. Utang xxx


4. Jika suatu entitas/penyewa menyewakan kembali aset ijarah lebih lanjut pada pihak lain atas aset yang sebelumnya disewa, maka ia harus menetapkan perlakuan akuntansi untuk pemilik dan akuntansi penyewa dalam PSAK ini.
5. Pengungkapan, penyewa mengungkapkan dalam laporan keuangan terkait transaksi ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik, tetapi tidak terbatas, pada:
a. Penjelasan umum isi akad yang signifikan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada:
(1) total pembayaran;
(2) keberadaan wa’ad pemilik untuk pengalihan kepemilikan dan mekanisme yang digunakan (jika ada wa’ad pemilik untuk pengalihan kepemilikan)
(3) pembatasan-pembatasan, misalnya ijarah lanjut;
(4) agunan yang digunakan (jika ada); dan
b. Keberadaan transaksi jual-dan-ijarah dan keuntungan atau kerugian yang diakui (jika ada transaksi jual dan ijarah).



Daftar pustaka
https://yusran-juni.blogspot.com/2016/11/akad-ijarah-dalam-akuntansi-islam.html?m=1
Muhammad, Rifqi. 2008. Akuntansi Keuangan Syariah. Depok. B3EI FEUI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). 2008. PSAK 107 tentang Akuntasi Ijarah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (PSAK)

Teknik Sampling Dalam Melakukan Penelitian

KONSEP AKUNTANSI SYARIAH DAN JUGA SISTEM KEUANGAN SYARIAH