KONSEP AKUNTANSI SYARIAH DAN JUGA SISTEM KEUANGAN SYARIAH
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Perkenalkan nama saya Nur'aini npm 193214037 saya merupakan mahasiswa semester 4 prodi akuntansi fakultas ekonomi universitas Muslim Nusantara.Dalam tulisan ini saya akan menjelaskan mengenai konsep akuntansi syariah dan juga sistem keuangan syariah.
KONSEP AKUNTANSI SYARIAH
Banyak para ahli yang memberikan pendapat tentang pengertian Akuntansi Syariah.
Dapat disimpulkan bahwa definisi Akuntansi Syariah sebagai tahapan hitungan/akuntansi yang berpatokan pada prinsip-prinsip syariat islam, salah satunya Al-Qur'an dan menjalankan akuntansi tersebut atas ketentuan Allah swt.
Prinsip-Prinsip Dasar Akuntansi Syariah
Pada hakikatnya, Akuntansi Syariah memiliki beberapa prinsip yang berbeda dari akuntansi lainnya. Dengan adanya prinsip-prinsip umum akuntansi syariah dibawah ini yang menjadi pacuan dalam operasional Akuntansi Syariah, yaitu :
Prinsip Pertanggung jawaban, konsep ini tidak asing dikalangan masyarakat muslim. Bagi kaum muslim, persoalan tanggung jawab adalah hal yang sangat penting, karena nantinya akan manusia akan mempertanggung jawabkan segala sesuatu yang ia telah perbuat selama di dunia. Jadi mengaplikasikannya ke dalam Akuntansi Syariah adalah bahwa jika seseorang yang melakukan bisnis harus mempertanggung jawabkan apa yang ia telah perbuat dan lakukan kepada pihak-pihak yang terkait akan dirinya, contoh jika seseorang membuat laporan keuangan maka ia harus bertanggung jawa atas laporan keuangan tersebut.
Prinsip Keadilan, Prinsip Keadilan dalam dalam akuntansi mengandung dua perngertian. Pertama, berkaitan dengan praktik moral yaitu kejujuran, yang merupakan fakta yang sangat penting. Tanpa kejujuran ini, informasi akuntansi yang disajikan akan menyesatkan dan sangat merugikan orang lain. Kedua, kata adil bersifat fundamental (dan tetap berpijak pada nilai-nilai etika/syariah dan moral).
Prinsip Kebenaran, Prinsip kebenaran dalam akuntansi berkesinambungan dengan prinsip keadilan, jika dilakukan dengan baik maka akan menciptakan keadilan dalam mengakui, mengukur, dan melaporkan transaksi-transaksi ekonomi. Sebagai contoh pada informasi keuangan, perhitungan, pengakuan maupun pelaporan yang harus didasari dengan prinsip kebenaran.
SISTEM KEUANGAN SYARIAH
Sistem keuangan syariah terkait erat dengan harta kekayaan,akad transaksi serta transaksi yang diperbolehkan dan dilarang agama. Oleh karena itu disini saya akan menjelaskan mengenai pengelolaan harta tersebut dimana semua itu merujuk pada Al-Qur'an dan Sunnah,yang mana bertujuan agar harta yang dimiliki menjadi halal dan bernilai di dunia mau pun diakhirat.
Konsep menjaga harta kekayaan
Menjaga harta kekayaan bertujuan agar harta yang dimiliki oleh setiap manusia diperoleh dan digunakan sesuai dengan syariat sehingga harta yang diperoleh halal dan sesuai dengan keinginan pemilik dari harta tersebut.
Konsep kepemilikan
Harta yang baik harus memenuhi dua kriteria yaitu,diperoleh dengan cara yang sah dan benar , serta digunakan untuk hal yang baik. Sebagai pihak yang diberikan amanah pengelolaan harta titipan tersebut harus nya sudah sesuai dengan keinginan dari si pemilik nya atas harta kekayaannya.
Menurut Islam kepemilikan harta kekayaan pada manusia terbatas pada kepemilikan, kemanfaatan selama masih hidup di dunia, bukan kepemilikan secara mutlak.
Perolehan harta
Memperoleh harta merupakan suatu aktivitas ekonomi yang mana masuk didalam kategori ibadah muamalah (mengatur hubungan manusia dengan manusia) nah, dapat kita simpulkan bahwa hukum dasar muamalah adalah boleh, karena tidak mungkin Allah menciptakan segala sesuatu dan menundukkannya bagi manusia kalau akhirnya semua itu diharamkan atau dilarang. Islam tidak memisahkan ekonomi dengan agama sehingga manusia tetap harus merujuk kepada ketentuan syariah dalam beraktivitas ekonomi.
Anjuran berkerja atau berniaga
Didalam Islam sudah jelas menganjurkan Manusia untuk bekerja atau berniaga dan menghindari kegiatan meminta dalam mencari harta kekayaan.
Penggunaan dan pendistribusian harta
Islam sudah mengatur setiap aspek kehidupan ekonomi penuh dengan pertimbangan moral, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS.Al-Qasas:77
Didalam ayat tersebut kita dapat mengambil kesimpulan bahwa dalam penggunaan harta manusia tidak boleh mengabaikan kebutuhan nya didunia, namun disisi lain juga harus cerdas dalam menggunakan hartanya untuk mencari pahala akhirat.
Adapun ketentuan syariah yang berkaitan dengan penggunaan harta antara lain:
1. Tidak boros dan tidak kikir (dalam batas kewajaran)
2. Memberi infak dan sedekah
3. Membayar zakat sesuai ketentuan
4. Memberikan pinjaman tanpa bunga (qardhul hasan)
5. Meringankan kesulitan orang yang berhutang
Akad/kontrak/transaksi
Alasan dalam bahasa Arab berarti ikatan atau mengikat . Menurut terminologi hukum Islam, akad adalah pertalian antara penyerahan (ijab) penerimaan (Qabul) yang dibenarkan oleh syariah yang menimbulkan akibat hukum terhadap objek nya( Ghufron Mas'adi 2002)
Jenis-jenis akad
Fikih muamalat membagi lagi menjadi dua bagian yaitu akad tabarru dan akad tijarah/mu'awadah.
Adapun rukun dan syarat akad antara lain:
1. Pelaku
2. Objek akad
3. Ijab qobul (serah terima)
Transaksi yang dilarang
Hal yang termasuk transaksi yang dilarang adalah sebagai berikut:
1. Semua aktivitas bisnis terkait dengan barang dan jasa yang diharamkan Allah.
2. Riba
3. Penipuan
4. Perjudian
5. Gharar
6. Ikhtikar
7. Monopoli
8. Bai'an Najsy
9. Suap
10. Taalluq
11. Bai Al niah
12. Talaqqi al-rukban
Dari transaksi-transaksi yang sudah saya paparkan diatas disini saya akan membahas mengenai riba saja karena banyak disekeliling kita yang kurang paham mengenai riba. Nah,apai itu riba?
Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti tambahan, berkembang,meningkat, dan membesar. Imam sarakhzi mendefinisikan riba sebagai tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan( 'iwad) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut. Larangan riba sebenarnya tidak hanya berlaku untuk agama Islam saja melainkan diharamkan oleh seluruh agama samawi selain Islam (Yahudi dan Nasrani). Adapun jenis-jenis riba sebagai berikut:
1. Riba Dayn ( riba dari utang piutang)
2. Riba fadhl
Perbedaan jual beli dengan riba
Jual beli dihalalkan Allah Swt sedang kan riba diharamkan.jual beli juga harus ada pertukaran barang atau manfaat yang diberikan sehingga ada keuntungan/manfaat yang diperoleh pembeli dan penjual. Sedangkan riba tidak ada pertukaran barang dan keuntungan/manfaat hanya diperboleh oleh penjual.
Prinsip sistem keuangan Syariah
Sistem keuangan syariah sendiri sudah ada pada zaman kejayaan Islam. Sistem keuangan syariah bukan hanya berbicara mengenai larangan riba yang juga telah dilarang pada agama samawi seperti diagama Yahudi dan Kristen. Berikut ini adalah prinsip sistem keuangan Islam menurut Zamir Iqbal dan Abbas Mirakhof (2008):
1. Pelarangan riba
2. Pembagian resiko
3. Larangan melakukan kegiatan spekulatif
4. Menganggap uang sebagai modal potensial
5. Kesucian kontrak
6. Aktivitas usaha harus sesuai syariah
Nah, dapat kita simpulkan bahwa sistem keuangan Islam dilakukan untuk memenuhi maqahidus syariah bagian memelihara harta. Dalam menjalankan sistem keuangan Islam. Prinsip keuangan syariah juga Harus mengacu pada prinsip rela sama rela.
Sekian yang dapat saya sampaikan
TERIMAKASIH
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Komentar
Posting Komentar