Akuntansi Murabahah


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,saya Nur'aini semester 4 prodi akuntansi di universitas Muslim Nusantara, dalam blog ini saya akan membahas mengenai akuntansi murabahah.



Murabahah
“Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.”

Wikipedia

Apa itu Murabahah?

Murabahah merupakan suatu akad yang dijalankan menggunakan instrumen jual beli dengan mengambil keuntungan. Skema ini juga dapat menjadi akses permodalan usaha melalui akad bai' murabahah bil wa'di lisy syira' dan bai' murabahah lil amri lisy srira'. Nilai keuntungan yang didapat perbankan bergantung pada margin laba. Pembiayaan akad Murabahah ini dijalankan dengan basis ribhun (laba) melalui jual beli secara cicil maupun tunai.

Akad Murabahah juga termasuk ke dalam bai’ul amanah yang berarti sebuah transaksi jual-beli amanah yaitu di mana penjual memberikan transparansi terkait harga modal dan margin secara jelas serta jujur kepada pembeli.

Murabahah pada dasarnya adalah sebuah proses transaksi jual-beli barang di mana harga asal dan keuntungan telah diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya. Sementara, Akad Murabahah dalam perbankan Syariah dapat diartikan sebagai jenis kontrak yang sering digunakan untuk pembelian produk oleh bank sesuai permintaan nasabah dan kemudian dijual kepada nasabah tersebut sebesar dengan harga beli dan keuntungan yang telah disepakati sebelumnya.

Syarat dan Ketentuan Murabahah

Akad Murabahah memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Keinginan bertransaksi dilakukan dengan kemauan sendiri.
  2. Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
  3. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, contohnya apabila pembelian dilakukan secara hutang.
  4. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah beserta biaya tambahan yang diperlukan, misal ongkos angkut barang.
  5. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu.
  6. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
  7. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang.
  8. Adanya ijab dan kabul.

Landasan Hukum Murabahah

Landasan hukum pada transaksi murabahah berasal dari Q.S. Al-Baqarah[2] : 275, yang berbunyi “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Juga pada Q.S. An-Nisa[4] : 29 yang artinya, “hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu“

Kegunaan Akad Murabahah

Berikut beberapa manfaat dan kegunaan dari menggunakan transaksi Murabahah:

  1. Sebagai pemenuh modal usaha kerja, investasi, maupun pembiayaan yang bersifat konsumtif seperti angsuran rumah, kendaraan, dll.
  2. Untuk pembiayaan kebutuhan produktif seperti mesin produksi, alat-alat perkantoran, dll.
  3. Cara dan proses pembayaran serta jangka waktu pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Kelebihan Menggunakan Akad Murabahah

Akad Murabahah sering dipilih untuk digunakan dalam transaksi jual-beli tentu karena memiliki banyak keuntungan maupun kelebihan dari cara lainnya, berikut beberapa di antaranya:

  1. Keuntungan diketahui dan ditentukan secara jelas di awal transaksi dan merupakan hasil dari kesepakatan kedua belah pihak. Hal ini tentu berbeda dengan akad Mudharabah atau Musyarakah yang keuntungannya tidak boleh ditentukan di awal karena harus disesuaikan setelah mengetahui hasil usaha nasabah.
  2. Margin atau keuntungan Murabahah bersifat tetap (certainty), apabila sudah disepakati oleh kedua belah pihak maka tidak dapat diubah.
  3. Transaksi Murabahah apabila dilakukan secara kredit dinilai memiliki resiko yang lebih rendah karena tidak berhubungan dengan kondisi usaha nasabah tersebut, baik itu mengalami untung maupun rugi. Transaksi utang - piutang ini wajib diselesaikan oleh nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Jenis-jenis Murabahah

Tersedia dua jenis akad Murabahah yang biasanya dilakukan:

Akad Murabahah dengan Pesanan

Pada akad Murabahah ini, transaksi jual-beli terjadi setelah penjual membeli barang yang telah dipesan oleh pembeli terlebih dahulu. Pesanan tersebut dapat bersifat maupun tidak mengikat. Apabila mengikat, maka pembeli tidak dapat membatalkan pesanan dan harus membayar barang yang telah dipesan. Serta jika barang yang telah dibeli nilainya berkurang sebelum diberikan kepada pembeli, tentu saja akan mengurangi akad dan penurunan nilai tersebut menjadi tanggungan atau beban penjual.

Sebaliknya jika tidak mengikat, pembeli tidak wajib membayar atau dapat membatalkan barang yang telah dipesan oleh penjual. 

Akad Murabahah Tanpa Pesanan

Sesuai nama jenisnya, penjual dapat membeli barang tanpa harus ada pesanan terlebih dahulu dari pembeli. Akad Murabahah jenis ini termasuk bersifat tidak mengikat.


PERLAKUAN AKUNTANSI (PSAK 102)

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 102: Akuntansi Murabahah ( PSAK 102) dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007. PSAK 102 menggantikan pengaturan akuntansi murabahah dalam PSAK 59: Akuntansi perbankan syariah yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002 .

Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823-B / DPN / IAI / XI / 2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.

Setelah pengesahan awal di tahun 2007, PSAK 102 mengalami perubahan sebagai berikut:

1.     13 November 2013 sehubungan dengan keluarnya Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No. 84 / DSNMUI / XII / 2012 tentang Metode Pengakuan Keuntungan Tamwil Bi Al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) di Lembaga Keuangan Syariah.

2.     06 Januari 2016 berkaitan dengan definisi nilai wajar yang disesuaikan dengan  PSAK 68: pengukuran nilai . Perubahan ini berlaku efektif 1 Januari 2017 secara retrospektif.



Mungkin segitu saja yang dapat saya berikan ,saya ingin ilmu yang sangat singkat ini dapat bermanfaat untuk teman-teman sekalian. Terimakasih


Daftar pustaka

http://iaiglobal.or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan/pernyataan-sas-65-psak-102-akuntansi-murabahah

https://kamus.tokopedia.com/m/murabahah/







 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (PSAK)

Teknik Sampling Dalam Melakukan Penelitian

KONSEP AKUNTANSI SYARIAH DAN JUGA SISTEM KEUANGAN SYARIAH