KARAKTERISTIK DAN PERLAKUAN AKUNTANSI WA’D
(1) DEFINISI DAN KAREKTERISTIK WA’D
Wa’d didefinisikan sebagai janji dari seseorang atau satu pihak untuk melakukan
sesuatu yang benar (atau tidak melakukan sesuatu yang menyalahi syariah) kepada
pihak lain di masa yang akan datang.
Beberapa karakteristik akuntansi wa’ad adalah sebagai berikut :
1. Wa’d merupakan janji dari satu pihak kepada pihak lain untuk melaksanakan
sasuatu di masa mendatang, dimana dalam implementasinya dapat diterapkan
pada beberapa transaksi syariah, seperti:
a. murabahah dengan pesanan,
b. Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT),
c. line facility, jual-sewa-beli dalam penerbitan sukuk, jual-sewa-janji-
beli dalam repo surat berharga syariah, dan lindung nilai syariah.
Memberikan perhatian terhadap potensi risiko kepatuhan syariah penerapan
wa’d dalam akad IMBT. Khususnya jika terjadi pengabaian atau
kekurangcermatan dalam pengakuan aset diawal akad.
2. Yang membedakan wa’d dengan akad adalah hak dan kewajiban hukum akad.
Wa’d belum menimbulkan hak dan kewajiban hukum akad, sedangkan akad
telah menimbulkan hak dan kewajiban. Penunaian suatu wa’d akan
dituangkan melalui suatu akad.
3. Wa’d dalam transaksi syariah bersifat mengikat
B. PERLAKUAN AKUNTANSI WA’D
(1) PENGAKUAN
1. Diakui pada saat entitas memberikan wa’d pada entitas lain atau menerima
wa’d dari entitas lain, maka entitas tidak mengakui aset dan liabilitas yang
akan terjadi dari wa’d Ketika entitas memberikan wa’d pada entitas lain,
maka hal tersebut belum memunculkan aset atau liabilitas dalam laporan
keuangan, begitu pula ketika menerima wa’d dari entitas lain.
2. Entitas mengakui aset atau liabilitas yang terikat pada saat akad dilakukan
atas dasar wa’d sebelumnya sesuai dengan bentuk transaksi yang dilakukan.
Dalam hal ini jika terkait murabahah maka mengacu PSAK 102, jika terkait
IMBT maka mengacu PSAK 107 dan jika berkaitan dengan sukuk maka
mengacu pada PSAK 110.
(2) PENGUNGKAPAN
Entitas mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna untuk
mengevaluasi sifat dan luas dari pemberian atau penerimaan wa’d serta dampaknya
terhadap posisi dan kinerja keuangan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada :
1. Uraian mengenai kesepakatan pokok dalam wa’d, termasuk jenis, nilai,
jangka waktu, dan pihak lawan.
2. Tujuan, kebijakan, dan pengelolaan risiko yang muncul dari wa’d
3. Dampak potensial wa’d terhadap aset, liabilitas, penghasilan, dan beban pada
akhir periode
4. Analisis mengenai dampak terhadap aset, liabilitas, penghasilan, dan beban
pada saat akad dilakukan atas dasar wa’d.
C. PENERAPAN WA’D PADA PRODUK KEUANGAN SYARIAH
Modul ini membatasi pembahasan sebagaimana mengacu pada PSAK 111:
Akuntansi Wa’d. Oleh karena itu, ilustrasi pembahasan terbatas pada penggunaan
31
instrumen Repo dan Lindung Nilai syariah .
31 Secara implementatif wa’d dapat digunakan pada produk dengan akad:
1. IMBT, yakni pada saat awal akad berjanji untuk melaksanakan akad perpindahan saat ijarah
telah berakhir
2. Wafa’, yakni jual beli dimana terdapat janji/kesepakatan untuk menjual kembali pada penjual
dimasa mendatang. Secara substansi Repo ini mirip dengan akad jual beli wafa’
3. Sale and Lease back, yakni saat terjadi kesepakatan menyewakan kembali kepada penjual aset
saat transaksi jual beli dilaksanakan.
1) REPO SURAT BERHARGA SYARIAH (SBS)
Transaksi repo surat berharga syariah merupakan transaksi penjualan surat berharga
syariah oleh pihak pertama kepada pihak kedua dengan wa’d dari pihak pertama
untuk membeli kembali surat berharga syariah dari pihak kedua, dan wa’d dari
pihak kedua untuk menjual kembali surat berharga syariah (SBS) tersebut kepada
pihak pertama di masa mendatang.
Pada saat jual jual beli pertama, akad jual beli antara pihak pertama dan pihak kedua
merupakan akad jual beli sesungguhnya (al-bai’ al-haqiqi). Pada saat jual beli
kedua, harga beli kembali oleh pihak pertama atau harga jual kembali oleh pihak
kedua adalah harga yang sudah disepakati pada saat wa’d atau harga pasar pada saat
terjadinya akad jual beli kedua.
Berikut ini adalah pengakuan, pengukuran dan penyajian REPO Surat berharga
syariah:
1. Jual beli surat berharga mengacu pada harga pasar atau harga yang disepakati.
2. Akad jual beli yang pertama dan kedua merupakan dua transaksi yang
terpisah, sehingga tidak diperlakukan sebagai transaksi tunggal atau
berkaitan.
3. Pihak pertama mengakui keuntungan atau kerugian dari penjualan SBS
sebesar selisih antara jumlah neto yang diperoleh dan jumlah tercatat SBS.
4. Pihak kedua mengklasifikasikan SBS yang diperoleh dari transaksi repo
syariah di transaksi jual beli pertama dalam kategori : diukur pada biaya
perolehan; diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain;
diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
5. Ketika transaksi jual beli kedua, pihak pertama mengakui dan mengukur SBS
sebagai berikut : jika SBS diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar
melalui laba rugi, maka SBS diukur pada nilai wajarnya. Selisih antara jumlah
yang dibayarkan dengan nilai wajar diakui di laba rugi. jika SBS
diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain atau diukur pada biaya perolehan, maka SBS diukur pada
nilai wajar ditambah biaya transaksi. Selisih antara nilai yang dibayarkan
dengan nilai wajar diakui di laba rugi.
Ilustrasi Jurnal
TRANSAKSI PENJUAL PEMBELI
Saat Penjualan 1 Db Kas Db Kas
(wa’d juga terjadi) Db Laba Rugi (Diskonto) Db Laba Rugi (Premium)
Kr SBS Kr SBS
Kr Laba Rugi (Premium) Kr Laba Rugi (Diskonto)
Menerima imbal hasil Tidak ada jurnal Db Kas
Kr Laba Rugi
Saat Penjualan ke2 Db Sukuk Db Sukuk
(Penjual Membeli Db Laba rugi (premium) Db Laba rugi (diskonto)
kembali) Kr Kas Kr Kas
Kr Laba rugi (diskonto) Kr Laba rugi (premium)
(2) LINDUNG NILAI SYARIAH ATAS NILAI TUKAR
Lindung nilai syariah hanya meliputi lindung nilai atas risiko nilai tukar dengan
menggunakan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan syariah. Item yang
dilindung nilai (hedged items) atas nilai tukar dapat berupa aset atau liabilitas yang
diakui, komitmen pasti yang belum diakui, prakiraan transaksi yang kemungkinan
besar akan terjadi, atau investasi neto pada kegiatan usaha luar negeri.
Lindung nilai syariah atas nilai tukar dapat dilakukan dengan mekanisme :
1. Transaksi lindung nilai sederhana (‘aqd al-tahawwuth al-basith) yaitu
transaksi lindung nilai dengan skema forward agreement yang diikuti dengan
transaksi spot pada saat jatuh tempo serta penyelesaiannya berupa serah
terima mata uang.
2. Transaksi lindung nilai kompleks (‘aqd al-tahawwuth al-murakkab) yaitu
transaksi lindung nilai dengan skema berupa rangkaian transaksi spot
serta penyelesaiannya berupa serah terima mata uang.
3. Transaksi lindung nilai melalui bursa komoditi syariah (‘aqd al-tahawwu
suq al-sil’ah) yaitu transaksi lindung nilai dengan skema berupa rangkaian
transaksi jual beli komoditi dalam mata uang rupiah yang diikuti dengan jual
beli komoditi dalam mata uang asing serta penyelesaiannya berupa serah
terima mata uang pada saat jatuh tempo.
Transaksi yang termasuk dalam ruang lingkup PSAK 111: Akuntansi Wa’d adalah
transaksi lindung nilai sederhana dan kompleks, sedangkan transaksi lindung nil
melalui bursa komoditi berada diluar ruang lingkup PSAK 111: Akuntansi Wa’d.
Berikut ini pengakuan, pengukuran dan penyajian lindung nilai sederhana adalah:
1. Para pihak tidak mengakui aset atau liabilitas yang akan diterima atau
ditimbulkan oleh wa’d yang diberikan atau diterima.
2. Para pihak mengungkapkan informasi yang disyaratkan pada PSAK 111
termasuk informasi kuantitatif atas wa’d.
3. Pihak yang menerima maupun yang memberi mata uang asing mengakui mata
uang asing yang diterima atau diserahkan dalam rupiah dengan menggunakan
kurs spot tanggal pelaksanaan. Selisih dengan jumlah rupiah yang diserahkan
diakui sebagai komponen di laba rugi.
Berikut ini pengakuan, pengukuran dan penyajian lindung nilai kompleks adalah:
1. Pada saat transaksi spot, pihak yang menerima maupun yang memberi mata
uang asing mengakui mata uang asing yang diterima atau diserahkan dalam
rupiah dengan menggunakan kurs spot tanggal pelaksanaan. Selisih dengan
jumlah rupiah yang diserahkan diakui sebagai komponen di laba rugi.
2. Para pihak tidak mengakui aset atau liabilitas yang akan diterima atau
ditimbulkan oleh wa’d yang diberikan atau diterima.
3. Para pihak mengungkapkan informasi yang disyaratkan pada PSAK 111:
Akuntansi Wa’d termasuk informasi kuantitatif atas wa’d.
4. Pada saat pelaksanaan, perlakuannya sama dengan ketika terjadi transaksi
spot.
Berikut ini pengakuan, pengukuran dan penyajian akuntansi alternatif adalah:
1. Para pihak dapat menerapkan akuntansi alternatif jika hubungan lindung nilai
memenuhi syarat akuntansi lindung nilai pada PSAK 55: Instrumen
Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran dan PSAK 71: Instrumen Keuangan.
2. Bila item yang dilindung nilai merupakan aset dan liabilitas yang diakui,
maka bagian dari keuntungan atau kerugian selisih kurs atas item tersebut
diakui di penghasilan komprehensif lain hingga saat pelaksanaan wa’d
3. Jika item yang di lindung nilai merupakan komitmen pasti yang belum diakui
atau prakiraan transaksi yang kemungkinan besar akan terjadi, maka
keuntungan atau kerugian selisih kurs atas item tersebut tidak diakui hingga
pelaksanaan wa’d
4. Keuntungan atau kerugian selisih kurs atas item yang dilindung nilai yang
tidak memenuhi dua kondisi diatas diakui di laba rugi
Daftar pustaka
http://iaiglobal.or.id/v03/files/modul/usas/AKS/files/basic-html/page245.html
Komentar
Posting Komentar