AKUNTANSI MUSYARAKAH


Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh,  saya merupakan mahasiswa semester 4 prodi akuntansi di universitas Muslim Nusantara untuk memenuhi tugas kuliah saya,dalam blog ini saya akan membahas mengenai akuntansi musyarakah,

Pengertian Musyarakah
Apa itu Musyarakah?

Musyarakah adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam sebuah usaha untuk menggabungkan modal dan menjalankan usaha bersama dalam suatu kemitraan dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan dan kerugian berdasarkan porsi kontribusi modal. Secara etimologis, musyarakah berarti penggabungan, pencampuran, atau serikat.

Dalam musyarakah, dua pihak atau lebih (termasuk bank dan lembaga keuangan beserta nasabahnya) dapat mengumpulkan modal lalu kemudian membentuk suatu perusahaan sebagai badan hukum. Setiap pihak yang terlibat memiliki bagian secara proporsional sesuai kontribusi modal yang mereka berikan dan memiliki hak mengawasi (voting right) perusahaan sesuai proporsinya masing-masing.

Dalam dunia perbankan, musyarakah merupakan akad kerja sama antara bank dan nasabahnya dalam pembiayaan usaha dengan ketentuan pembagian keuntungan dan risiko sesuai kesepakatan.

Rukun Musyarakah

Terdapat beberapa rukun dalam musyarakah, yaitu:

  1. Ijab-qabul, yaitu adanya kesepakatan di antara kedua belah pihak.
  2. Dua pihak yang berakad dan memiliki kecakapan dalam pengelolaan harta.
  3. Objek aqad, mencakup modal atau pekerjaan.
  4. Nisbah bagi hasil


Sumber Hukum Akad Musyarakah

Dasar Hukum Musyarakah

1. Al-Quran

“… maka mereka berserikat pada sepertiga….” (Q.S. An-Nisa:12)

“Dan, sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh.” (Q.S. Sad: 24).

“Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang- orang yang berserikat itu sebagian dari mereka berbuat dzalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan amat sedikitlah mereka ini’’(QS. Shaad (38):24).

2. Al-Hadist

عن ابي هريرة رفعه قل ان الله يقول انا ثا لث الشريكين ما لم يخنن احد هما صا حبه فاذا خانه خرجت من بينهما. ( رواهه ابو داود والحا كم عن ابي هريرة )

Dari abu hurairah Rasulullah saw bersabda, sesungguhnya Allah azza wa jallah berfirman “aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satu tidak ada yang menghianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka” (HR Abu Daud).Hadis riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah merupakan dalil lain diperbolehkan nya praktik musyarakah. Hadis ini merupakan hadist Qudsi, dan kedudukannya sahih menurut Hakim.

Di Hadis ini menjelaskan bahwa Allah memberikan pernyataan bahwa mereka yang bersekutu dalam sebuah usaha akan mendapat perniagaan dalam arti Allah akan menjaganya selain itu Allah akan memberikan pertolongan namun Allah juga akan melaknat mereka yang mengkhianati perjanjian dan usahanya. Hal ini lantas memperjelas meskipun memiliki ikatan yang bebas namun kita tidak bisa membatalkan sembarangan apa yang sudah menjadi kerjasamanya.

3. Ijma

Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Al Mughni mengatakan bahwa “Kaum muslimin telah berkonsensus terhadap legitimasi musyarakah secara global walaupun terdapat perbedaan pendapat dari beberapa elemennya”.


Syarat Syarat Akad Musyarakah

Adapun beberapa syarat dari akad ini menurut Usmani tahun 1998 adalah :

1. Syarat Akad

Dimana syarat akad terdiri dari empat jenis diantaranya 1). Syarat berlakunya akad atau biasa disebut In’iqod, 2). Syarat sahnya akad atau biasa disebut Shiha, 3). Syarat terealisasikannya akad atau Nafadz dan terakhir 4). Syarat Lazimm.

2. Pembagian proporsi keuntungan

Dalam hal ini akan ada beberapa proporsi keuntungan yang harus dipenuhi, diantaranya :

  • Proporsi keuntungan yang telah dibagikan kepada para pihak terkait usaha haruslah disepakati sejak awal kontrak atau akad. Jika proporsi belum ditetapkan maka akad tidak sah menurut syariah dan berdosa 
  • Rasio atau nisbah keuntungan untuk masing-masing pihak usaha memang sudah ditetapkan sejak awal dan tidak berdasarkan dari modal yang disertakan. Tidak diperbolehkan untuk menetapkan lumsum untuk partner tertentu semuanya harus adil. Tingkat keuntungan tertentu tidak boleh dikaitkan dengan modal investasinya.

3. Penentuan Proporsi Keuntungan

Dalam akad musyarakah, proporsi keuntungan sudah dijelaskan pendapat dan dasarnya oleh para ahli hukum islam, diantaranya :

  • Imam malik dan Imam Syafi’I berpendapat bahwa proporsi keuntungan dibagi di antara mereka dimana sebelumnya menurut kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya saat akad dan disesuaikan dengan proporsi modal yang disertakan. 
  • Imam Ahmad berpendapat jika proporsi keuntungan dapat pula berbeda dari proporsi modal yang sudah disertakan masing-masing pihak.
  • Selain itu ada dari Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa proporsi keuntungan bisa berbeda dari proporsi modal di dalam sebuah kondisi normal.

4. Pembagian Kerugian

Kerugian merupakan hal yang tidak diinginkan, namun para ahli hukum tetap membahasnya bilamana transaksi tersebut mengalami kerugian saat menjadi usaha. Dalam aturannya para mitra harus siap menanggung kerugian sesuai modal dan dana yang sudah diinvestasikan dalam usaha tersebut. 

5. Sifat modal

Sifat modal merupakan hal selanjutnya yang dibahas oleh ahli hukum Islam, dimana mereka berpendapat bahwa modal yang diinvestasikan oleh setiap mitra harus dalam bentuk modal likuid bukan barang. (Baca: Metode Pencatatan Persediaan Barang Dagang)

6. Manajemen Musyarakah

Prinsip normal dari musyarakah yaitu bahwa setiap mitra bisa memiliki hak untuk ikut serta dalam manajemen dan bekerja untuk usaha patungan ini. Tetapi, para mitra dapat juga sepakat bahwa manajemen perusahaan akan dilakukan oleh salah satu dari mereka, dan mitra lain tidak akan menjadi bagian manajemen dari musyarakah tersebut.

7. Penghentian Musyarakah

Dalam sebuah akad yang tidak terikat seperti ini akan terjadi pemberhentian musyarakah apabila :

  • Jika salah satu pihak atau mitra meninggal, maka musyarakah bisa berjalan dan kontrak dengan almarhum akan diberhentikan tanpa menghentikan usaha tersebut.
  • Jika setiap mitra memiliki hak untuk mengakhiri musyarakah kapan saja setelah menyampaikan pemberitahuan kepada mitra lain mengenai hal ini.

Jenis Jenis Akad Musyarakah

  1. Syirkah Al-Inan

Syirkah Al-Inan memiliki arti dimana ada dua pihak atau lebih memberikan penyertaan modalnya dengan porsi yang berbeda, maka dengan bagi hasil keuntungan yang disepakati bersama dan kerugian yang diderita akan di tanggung sesuai dengan besarnya porsi modalnya masing-masing. Sehingga sebagian orang cenderung memilih jenis akad ini, karena lebih aman dan menjanjikan. Ataupun bagi mereka yang tidak memiliki modal dan dana terlalu besar.

Dalam hal pekerjaan dan tanggung jawab akan ditentukan dengan kesepakatan bersama dan tidak tergantung pada porsi modalnya, begitu juga dengan keuntungan yang akan didapat. Mereka tidak akan bergantung dari porsi modal di sesuaikan dengan perjanjian di muka.

Setiap mitra dari Syirkah Al-Inan maka akan bertindak sebagai wakil dibandingkan mitra yang lainnya dalam hal modal, serta jenis pekerjaan yang dilakukan untuk keperluan transaksi bisnisnya. Selain itu ciri khas lainnya adalah setiap mitra tidak akan saling memberikan jaminan pada masing-masing mitra bisnisnya, meskipun dalam bentuk barang atau persediaan sejenisnya.Akad ini bersifat tidak mengikat dan pada saat tertentu, mitra dan partner bisa mengundurkan diri dan mencoba memutus kontrak. Namun kembali lagi, anda harus menggunakan prosedur yang teratur agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kerugian mendadak. Selain itu cara mengundurkan diri pun menggunakan kerjasama dan penjualan saham, bukan memutus bisnis secara sepihak.

  1. Syirkah Al-Mufawadah

Dalam akad ini, setiap mitra harus menyertakan modal yang sama nilainya untuk mendapatkan profit yang sesuai dengan modalnya. Begitupun jika mengalami kerugian dan harus menanggung bersama sesuai modal. Para Ulama dari Mazhab Hanafi menyatakan bahwa setiap partner saling menjamin untuk garansi bagi partner lainnya.

Sedangkan Ulama dari Mazhab Hanafi dan Zaidi memandang bahwa bentuk partnership merupakan hal yang legal, sedangkan Mazhab Hanbali dan Shafi’i memandang bahwa yang dipahami Mazhab Hanafi tidak berdasar dan ilegal. Sesungguhnya Syirka Al-Mufawadah cukup sulit di aplikasikan, karena modal kerja dan keahlian dari masing-masing partner berbeda-beda. Sedangkan untuk mewujudkan bisnis ini, porsi yang mereka miliki harus sama beserta persediaan yang melingkupinya.

Standar Akuntansi Keuangan Transaksi Musyarakah

PSAK 106: Akuntansi Musyarakah merupakan penyempurnaan dari PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah  (2002) yang mengatur mengenai musyarakah.

a.  PSAK 106 berlaku untuk entitas yang melakukan transaksi  musyarakah baik sebagai mitra aktif dan mitra pasif

b.   Sistematika penulisan secara garis besar disusun dengan memisahkan akuntansi untuk mitra aktif dan akuntansi untuk mitra pasif dalam transaksi musyarakah

c.  Kewajiban bagi mitra aktif untuk membuat catatan akuntansi terpisah atas usaha musyarakah yang dilakukan

d.  Pada bagian pengakuan dan pengukuran untuk entitas sebagai mitra aktif, penyempurnaan dilakukan untuk:

–      pengukuran pada akad atas penyetoran infestasi musyarakah aset non kas di ukur sebesar nilai wajar

– penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif di akui sebagai musyarakah dan di sisi lain   di akui syirkah temporer

e. Pada bagian pengakuan dan pengukuran untuk entitas sebagai mitra pasif, penyempurnaan di lakukan untuk:

– pengukuran pada saat akad atas penyetoran investasi musyarakah aset non kas di ukur sebesar nilai wajar

– keuntungan tangguhan dari selisih penilaian aset non kas diserahkan pada nilai wajar disajikan sebagai pos lawan dari investasi musyarakah

Karakteristik

  1. Para mitra (syarik) bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai suatu usaha tertentu dalam musyarakah, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru
  2. Investasi musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aset nonkas
  3. Karena setiap mitra tidak dapat menjamin dana mitra lainnya, maka setiap mitra dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja.
  4. Jika tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang bersangkutan maka kesalahan yang disengaja harus dibuktikan berdasarkan keputusan instuisi yang berwenang.
  5.  Keuntungan usaha musyarakah dibagi diantara para mitra secara proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan atau sesuai nisbah yang disepakati oleh para mitra. Sedangkan kerugian dibebankan secara proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan.
  6.  Jika salah satu mitra memberikan kontribusi atau nilai lebih dari mitra lainnya dalam akad musyarakah maka mitra tersebut dapat memperoleh keuntungan lebih besar untuk dirinya.
  7.  Porsi jumlah bagi hasil untuk para mitra ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari pendapatan usaha yang diperoleh selama priode akad bukan dari jumlah investasi yang disalurkan.
  8.  Pengelola musyarakah mengadministrasikan transaksi usaha yang terkait dengan investasi musyarakah yang dikelola dalam catatan akuntansi tersendiri.

AKUNTANSI MITRA AKTIF

Pada saat akat

  1. Investasi musyarakah diakui pada saat menyisihkan kas atau aset non kas untuk usaha musyarakah
  2. Pengukuran investasi musyarakah
    1. Dalam bentuk kas di nilai sebesar jumlah yang di sisihkan ;dan
    2. Dalam bentuk aset non kas di nilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai buku aset non kas,maka selisih tersebut di akui sebagai selisih penilaian aset musyarakah dalam ekuitas
    3. Selisih kenaikan aset musyarakah diamortisasi selama masa akad musyarakah

Aset tetap musyarakah yang telah di nilai sebesar nilai wajar yang di susutkan dengan jumlah penyusutan yang mencerminkan:

  • Penyusutan yang di hitung dengan historical cost models di tambah dengan
  • Penyusutan atas kenaikan nilai aset  karena penilaian kembali saat penyisihan aset non kas untuk usaha musyarakah
  1. Apabila proses penilaian pada nilai wajar menghasilkan penurunan nilai aset, maka penurunan nilai ini langsung diakui sebagai kerugaian
  2. Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah
  3. Penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif diakui sebagai investasi musyarakah dan disisi lain sebagai dana syirkah temporer sebesar :
    1. dana dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang di terima
    2. dana dalam bentuk asset non kas di nilai sebesarnilai wajar dan di susutkan selama masa akad apabila aset tersebut tidak akan di kembalikan kepada mitra pasif

AKUNTANSI MITRA PASIF

Pada saat akad

  1. Investasi musyarokah diakui pada saat pembayaran kas at au penyerahan aset

non kas kepada mitra aktif musyarakah

  1. Pengukuran investasi musyarakah ;
  1. Dalam bentuk kas di nilai sebesar jumlah yang di bayarkan;dan
  2. Dalam bentuk aset di nilai sebesar nilai wajar dan jika tedapat selisih antara nilai wajar dan nilai tercatataset non kas maka selisih tersebut di akui sebagai;
  • Keuntungan tangguhan dan di amortisasi selama masa akad  atau
  • Pada kerugian pada saat terjadi
  1. Investasi musyarikah yang diukur dengan nilai wajar aset yang di serahkan akan berkurang nilainya sebesar beban penyusutan atas aset yang di serahkan dikurangi dengan amortisasi keuntungan tangguhan
  2. Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah

Selama akad

  1. Bagian entitas atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra diakhir akad dinilai sebesar;
  • jumlah kas yang dibayarkan untuk usaha musyarakah pada awal akad di kurangi dngan kerugian dan;
  •  nilai tercatat aset musyarakah non kas pada saat penyerahan untuk usaha musyarakah setelah di kurangi penyusutan dan kerugian
  1. Bagian entitas atas investasi musyarakah menurun dinilai sebesar jumlah kas yang di bayarkan untuk usaha musyarakah pada awal akad di kurangi jumlah pengembalian dari mitra aktif dan kerugian

Akhir akad

pada saat akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum dikembalikan oleh mitra aktif diakui sebagai piutang

Penyajian

  1. Mitra aktif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan sebagai berikut;
  1. Aset musyarakah untuk kas yang di sisihkan dan yang di terima dari mitra pasif;
  2. Dana musyarakah yang di sajikan sebagai unsur dana syirkah temporer untuk aset musyarakah yang di terima dari mitra pasif
  3. Selisih penilaian aset musyarakah ,bila ada ,di sajikan sebagai unsur ekuitas
  4. Investasi musyarakah untuk kas atau aset  non kas yang di sisihkan kepada mitra aktif
  5. Keuntungan tangguhan dari selisih penilaian aset  non kas yang di serahkan pada nilai wajar di sajikan sebagai pos lawan dari investasi musyarakah
  1. Mitra pasif menyjikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan sebagai berikut;

Pengungkapan

Mitra mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi musyarakah,tetapi tidak terbatas pada:

  1. Isi kesepakatan utama usha musyarakah seperti porsi penyertaan,aktiva usaha musyarakah dan lain-lain;
  2. Pengelolaan usaha jika tidak ada usaha mitra aktif dan;
  3. Pengungkapan yang di perlukan sesuai pernyataan standatr akuntansi keuangan Nomor 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah.

Penyajian

  1. Mitra aktif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan
  2. Mitra pasif menyjikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan

Pedoman Pencatatan dan Pelaporan Akuntansi transaksi Musyarakah

Tim pengembangan Perbankan syariah IBI(2001:181) menjelaskan bahwa menurut Imam Hanafi ada dua rukun dan syarat musyarakah yaitu ijab dan qobul sedangkan para ulama menjabarkan rukun musyarakah menjadi:

  1.  ucapan ,penawaran  dan penerimaan
  2.  pihak yang berkontrak
  3.  objek kesepakatan

Perlakuan akuntansi pembiayaan musyarakah

Pengakuan dan pengukuran dari pembiayaan musyarakah adalah sebagai berikut:

  1. Pembiayaan musyarakah dalam bentuk kas dimulai sebesar jumlah yang dibayarkan
  2. Pembiayaan musyarakah yang diberikan da;lam bentuk aktiva non kas dinilai sebesar nilai wajar aktiva non kas, selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non kas di akui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada saat penyerahan.
  3. Biaya-biaya yang timbul aibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah
  4. Pengakuan keuntungan/pendapatan dan kerugian musyarakah

Dalam pembiayaan musyarakah yang di mulai dan berakhir pada periode pelaporan yang sama, keuntungan atau pendapatan diakui pada saat terjadinya pembayaran apabila dalam pembiayaan musyarakah menggunakan metode bagi laba (profit sharing) di mana masa sebelumya terjadi keuntungan, maka keuntungan yang di peroleh pada masa tersebut harus di alokasikan terlebih dahulu untuk memulihkan pengurangan modal akibat kerugian pada masa sebelunyanya.

  1. Apabila pembiayaan musyarakah melewati satu periode pelaporan.
    1. Keuntungan atau pendapatan pembiayaan musyarakah di akui pada saat terjadinya pembayaran
    2. Kerugian yang terjadi di akui pada periode terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi pembiayaan musyarakah apabila dalam pembiayaan musyarakah menggunakan metode bagi laba, dimana metode sebelumnya terjadi kerugian, maka keuntungan yang di peroleh pada periode tersebut harus di alokasiakan terlebih dahulu untuk memulihkan pengurangan modal akibat kerugian pada periode sebelumnya.
    3. Pada saat akad berakhir, keuntungan yang belum diterima bank dari mitra musyarakah yang diakui sebagai piutang musyarakah.
    4. Apabila terjadi kerugian dalam musyarakah akibat kelalaian atau penyimpangan mitra musyarakah, mitra yang melakukan kelalaian tersebut menanggung beban kerugian itu. Kerugian bank yang di akibatkan kelalaian atau penyimpangan mitra tersebut di akui sebagai piutang musyarakah.
    5. Pada saat akad di akhiri, saldo pembayaran musyarakah yang belum di terima sebagai sebagai piutang musyarakah.
    6. Pembiayaan musyarakah permanen dimulai sebesar nilai perolehan setelah dikurangi dengan kerugian yang telah di akui.
    7. Pembiayaan musyarakah menurun di sajikan sebesar harga perolehannya di kurangi bagian yang telah dialihkan kepada mitra musyarakah.

JURNAL

Akuntansi mitra aktif

  1. Pada saat mitra aktif menerima uang tunai kepada musyarakah

(Dr) Kas                                                          xx

(Cr) Investasi musyarakah                              xx

 

  1. Pada saat mitra aktif menerima aktiva non-kas kepda musyarakah
    1. Jika nilai wajar aktiva yang diterima lebih rendah atas nilai buku:

(Dr) Aktiva non-kas (sebasar nilai buku)                    xx

(Cr) Kerugian penerimaan aktiva                                xx

(Cr) Investasi musyarakah (sebesar nilai buku)           xx

  1. Jika nilai wajar aktiva yang diterima lebih tinggi atas nilai buku:

(Dr) Aktiva non kas (sebesar nilai buku)                                xx

(Dr) Keuntungan penerimaan aktiva                                       xx

(Cr) Investasi musyarakah (sebesar nilai buku)                       xx

  1. Pengakuan biaya akad musyarakah
    1. Pada saat biaya di keluarkan

(Dr) Beban akad musyarakah                         xx

(Cr) Kas                                                          xx

  1. Jika biaya akad diakui sebagai beban

Tidak ada jurnal

  1. Jika berdasarkan kesepakatan dapat di akui sebagai bagian dari investasi musyarakah

(Dr) Beban akad musyarakah                         xx

(Cr) Investasi musyarakah                              xx

  1. Pembayaran keuntungan musyarakah

(Dr) Keuntungan bagi hasil musyarakah                     xx

(Cr) Kas                                                                      xx

  1. Pengakuan kerugian musyarakah tanpa ada kelalaian

(Dr) Investasi musyarakah                                          xx

(Cr) Kerugian bagi hasil musyarakah                          xx

  1. Pengakuan kerugian yang disebabkan oleh kelalaian manajemen

(Dr) Investasi musyarakah                                          xx

(Cr) Hutang kepada mitra pasif                                  xx

  1. Penurunan/pelunasan modal musyarakah dengan mengalihkan kepada mitra musyarakah lainya

(Dr) Investasi musyarakah                                          xx

(Cr) Kas                                                                      xx

  1. Pengembalian modal musyarakah non kas dengan nilai wajar lebih rendah dari nilai historis

(Dr) Investasi musyarakah                                                      xx

(Cr) Kerugian penyelesaian pembiayaan

musyarakah (sebesar nilai buku)                                     xx

(Cr) Aktiva non kas (sebesar nilai wajar)                                xx

  1. Pengembalian modal musyarakah nonkas dengan nilai wajar lebih tinggi dari nilai historis

(Dr) Investasi musyarakah                                                      xx

(Dr) Keuntungan penyelesaian pembiayaan

Musyarakah (sebesar nilai buku)                         xx

(Cr) Aktiva non kas (sebesar nilai wajar)                                xx

  1. Pada saat akad musyarakah diakhiri sebelum jatuh tempo atau pada saat jatuh tempo dan investasi musyarakah sebelum dibayarkan kepada mitra pasif

(Dr) Investasi musyarakah                                          xx

(Cr) Hutang kepada mitra pasif                                  xx

Akuntansi Mitra Pasif

  1. Pada saat mitra pasif membayarkan uang tunai kepada musyarakah

(Dr) Pembiayaan musyarakah                         xx

(Cr) Kas                                                          xx

  1. Pada saat mitra pasif menyerahkan aktiva non kas kepada musyarakah
    1. Jika nilai wajar aktiva diserahkan lebih rendah atas nilai buku:

(Dr) Pembiayaan musyarakah (sebesar nilai wajar)                       xx

(Dr) Kerugian penyerahan aktiva                                                  xx

(Cr) Aktiva non kas (sebesar nilai buku)                                             xx

  1. Jika nilai wajar aktiva yang di serahkan lebih tinggia tas nilai buku:

(Dr) Pembiayaan musyarakah (sebesar nilai wajar)                       xx

(Cr) Aktiva non kas (sebesar nilai buku)                                             xx

(Cr) Keuntungan penyerahan aktiva                                                   xx

  1. Pengakuan biaya akad musyarakah
    1. Pada saat biaya di keluarkan

(Dr) Beban akad musyarakah                               xx

(Cr) Kas                                                                      xx

  1. Jika biaya akad diakui sebagai berikut:

Tidak ada jurnal

  1. Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai pembiayaan

(Dr) Pembiayaan musyarakah                               xx

(Cr) Beban akad musyarakah                                      xx

  1. Penerimaan keuntungan musyarakah

(Dr) Kas                                                                      xx

(Cr) Keuntungan bagi hasil musyarakah                     xx

  1. Pengakuan musyarakah tanpa kelalaian mitra

(Dr) Kerugian bagi hasil musyarakah              xx

(Cr) Pembiayaan musyarakah                                     xx

  1. Pengakuan kerugian yang di sebabkan oleh kelalaian mitra musyarakah

(Dr) Piutang mitra                                           xx

(Cr) Pembiayaan musyarakah                         xx

  1. Penurunan/pelunasan modal musyarakah dengan mengalihkan kepada mitra musyarakah lainya

(Dr) Kas                                                          xx

(Cr) Pembiayaan musyarakah                         xx

 

  1. Pengembalian musyarakah non kas dengan nilai wajar lebih rendah dari nilai historis

(Dr) Aktiva non kas (sebesar nilai wajar)                                xx

(Dr) Kerugian penyelesaian

Pembiayaan musyarakah (sebesar nilai buku)                 xx

(Cr) Pembiayaan musyarakah                                                 xx

  1. Pengembalian modal musyarakah non kas dengan nilai wajar lebih tinggi dari nilai historis

(Dr) Aktiva non kas (sebesar niali wajar)                                xx

(Cr) Keuntungan penyelesaian

Pembiayaan musyarakah (sebesar nilai buku)      xx

(Cr) Pembiayaan musyarakah                                                 xx

  1. Pada saat akad musyarakah diakhiri sebelum jatuh tempo atau pada saat jatuh tempo dan pembiayaan musyarakah belum dibayar oleh mitra

(Dr) Piutang kepada mitra                                          xx

(Cr) Pembiayaan musyarakah                                     xx

 


Daftar pustaka

https://www.google.com/amp/s/senyummu13.wordpress.com/2012/04/19/akuntansi-transaksi-musyarakah-2/amp/

https://dosenakuntansi.com/akad-musyarakah/amp

https://kamus.tokopedia.com/m/musyarakah/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (PSAK)

Teknik Sampling Dalam Melakukan Penelitian

KONSEP AKUNTANSI SYARIAH DAN JUGA SISTEM KEUANGAN SYARIAH