Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2021

Akuntansi zakat,infak, sedekah dan wakaf

Pengertian Zakat, Infaq, dan Shadaqah Zakat secara terminologi dalam bukunya Nurhayati (2013:284) berarti aktivitas mem- berikan harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Menurut PSAK No. 109, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh muzzaki sesuai dengan ketentuan syariah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq). 1. Jenis Zakat Ada dua jenis zakat menurut Nurhayati dan Wasilah (2013:290), yaitu: a. Zakat jiwa/ zakat fitrah Adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim setelah matahari terbenam akhir bulan ramadhan. Lebih utama di bayar sebelum shalat ‘idul fitri, karena jika bayar setelah shalat ied, maka sifatnya seperti sedekah biasa bukan zakat fitrah. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: “barang siapa mengeluarkan setelah shalat ied, maka itu zakat yang diterima. Dan barang siapa yang menge- luarkan setelah shalat ied, maka itu termasuk salah s...

quis akuntansi keuangan

Gambar

akuntansi wa'd

KARAKTERISTIK DAN PERLAKUAN AKUNTANSI WA’D (1) DEFINISI DAN KAREKTERISTIK WA’D Wa’d didefinisikan sebagai janji dari seseorang atau satu pihak untuk melakukan sesuatu yang benar (atau tidak melakukan sesuatu yang menyalahi syariah) kepada pihak lain di masa yang akan datang. Beberapa karakteristik akuntansi wa’ad adalah sebagai berikut : 1. Wa’d merupakan janji dari satu pihak kepada pihak lain untuk melaksanakan sasuatu di masa mendatang, dimana dalam implementasinya dapat diterapkan pada beberapa transaksi syariah, seperti: a. murabahah dengan pesanan, b. Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT), c. line facility, jual-sewa-beli dalam penerbitan sukuk, jual-sewa-janji- beli dalam repo surat berharga syariah, dan lindung nilai syariah. Memberikan perhatian terhadap potensi risiko kepatuhan syariah penerapan wa’d dalam akad IMBT. Khususnya jika terjadi pengabaian atau kekurangcermatan dalam pengakuan aset diawal akad. 2. Yang membedakan wa’d dengan akad adalah hak dan kewajiban hukum aka...