Akuntansi Mudarabah
Pengertian Akad Mudarabah Mudarabah berasal dari kata adhdharby Fl Ardhi yaitu berpergian untuk urusan dagang. Disebut juga dengan qiradh yang berasal dari kata alqardhu yang berarti potongan karena, pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagaian keuntungan.PSAK 150 tentang Akuntansi Mudarabah mendefinisikan Mudarabah sebagai akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana/shahibul maal) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana/mudharib) bertindak selaku pengelola,dan keuntungan dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pihak dana. Akad Mudharabah merupakan suatu transaksi investasi yang berdasarkan kepercayaan. Nah,jadi kepercayaan disini merupakan suatu unsur terpenting dalam akad ini. Kepercayaan ini penting dalam Mudarabah karena si pemilik dana tidak boleh ikut campur didalam manajemen perusahaan atau proyek yang dibiayai d...