Akuntansi Mudarabah

Pengertian Akad Mudarabah
   Mudarabah berasal dari kata adhdharby Fl Ardhi yaitu berpergian untuk urusan dagang. Disebut juga dengan qiradh yang berasal dari kata alqardhu yang berarti potongan karena, pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagaian keuntungan.PSAK 150 tentang Akuntansi Mudarabah mendefinisikan Mudarabah sebagai akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana/shahibul maal) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana/mudharib) bertindak selaku pengelola,dan keuntungan dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pihak dana.
    Akad Mudharabah merupakan suatu transaksi investasi yang berdasarkan kepercayaan. Nah,jadi kepercayaan disini merupakan suatu unsur terpenting dalam akad ini. Kepercayaan ini penting dalam Mudarabah karena si pemilik dana tidak boleh ikut campur didalam manajemen perusahaan atau proyek yang dibiayai dengan dana dari pemilik dana tersebut, kecuali sebatas memberikan saran-saran dan melakukan pengawasan pada pengelola dana. Dan apabila usaha tersebut mengalami kegagalan maka sebagian atau bahkan seluruh modal uang ditanamkan si pemilik akan habis dan yang menanggung jawab nya yaitu si pemilik dana tersebut. Dari penjelasan tersebut dapat kita simpulkan bahwa transaksi Mudarabah antara pemilik dana dan pengelola dana terdapat pembagian resiko ,dimana berbagi resiko merupakan salah satu prinsip sistem keuangan syariah. Hikmah dari sistem mudar adalah dapat memberi keringanan kepada manusia. Terkadang ada sebagian orang yang memiliki harta tetapi tidak mampu untuk membuat nya menjadi produktif. Selain itu, ada juga orang yang tidak memiliki harta tetapi mempunyai kemampuan untuk memproyeksikan ya sehingga,dengan akad mudarabah kedua belah pihak dapat mengambil manfaat dari kerja sama yang terbentuk.

Jenis Akad Mudarabah
   Dalam PSAK 105, Mudarabah diklasifikasikan kedalam 3 jenis yaitu Mudarabah muthalaqah, Mudarabah muqayyadah, dan Mudarabah musytarakah.

Sumber Hukum Akad Mudarabah
    Menurut imam ulama, Mudarabah hukumnya Jaiz (boleh). Hal ini dapat diambil dari kisah Rasulullah yang pernah melakukan Mudarabah dengan Siti Khadijah. Siti Khadijah bertindak sebagai pemilik dana dan Rasulullah sebagai pengelola dana. Lalu Rasulullah membawa barang dagangannya ke negeri Syam. Dari kisah ini, dapat kita ketahui bahwa akad mudarabah telah terjadi pada masa Rasulullah sebelum diangkat menjadi Rasul. Adapun yang menjadi sumber hukum yang menjadi dasar akad mudarabah yaitu: 
1) Al-Qur'an
2) Sunah

Rukun dan Ketentuan Syariah Akad Mudarabah
    Rukun mudarabah ada 4 yaitu:
1) Pelaku, terdiri dari si pemilik dana dan pengelola dana
2) Objek Mudarabah, berupa modal dan kerja
3) Ijab kabul/serah terima
4) Nisbah keuntungan

Berakhirnya Akad Mudarabah
     Lamanya kerjasama dalam Mudarabah tidak tentu dan tidak terbatas,tetapi semua pihak berhak untuk menentukan jangka waktu kontrak kerja sama dengan memberitahukan pihak lain.
      Namun,akad mudarabah dapat berakhir karena hal-hal sebagai berikut (Sabbiq,2008).
1) Dalam hal Mudarabah tersebut dibatasi waktu nya,maka mudarabah berakhir pada waktu yang telah ditentukan.
2) Salah satu pihak memutuskan mengundurkan diri.
3) Salah satu pihak meninggal dunia atau hilang akal.
4) pengelola dana tidak menjalankan amanahnya sebagai pengelola usaha untuk mencapai tujuan sebagaimana dituangkan dalam akad. Sebagai pihak yang mengemban amanah ia harus beriktikad baik dan hati-hati.
5)  Modal sudah tidak ada.


Perlakuan Akuntansi (PSAK 105)
Akuntansi untuk pemilik dana

1. Dana mudarabah yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi Mudarabah pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset mobkas kepada pengelola dana.
2. Pengukuran investasi Mudarabah
      a.investasi mudarabah dalam bentuk kas 
         Diukur sebesar nilai wajar aset.
      b.investasi mudarabah dalam bentuk aset non
         kas diukur sebesar nilai wajar non kas pada
         saat penyelenggaraan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (PSAK)

Teknik Sampling Dalam Melakukan Penelitian

KONSEP AKUNTANSI SYARIAH DAN JUGA SISTEM KEUANGAN SYARIAH