Akuntansi ijarah
A. Konsep Dasar Transaksi Ijarah Al ijarah berasal dari kata al ajru yang berarti al iwadhu (ganti). Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui upah pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership / milkiyah) atas barang itu sendiri. Ijarah berarti lease contract dimana suatu bank atau lembaga keuangan menyewakan peralatan (equispment) kepada salah satu nasabahnya berdasarkan pembebanan biaya yang sudah ditentukan secara pasti sebelumnya (fixed charge) B. Jenis akad ijarah Berdasarkan Objek yang Disewakan Bedasarkan objek yang disewakan, ijarah dapat dibagi 2, yaitu: 1. Manfaat atas aset yang tidak bergerak seperti rumah atau aset bergerak seperti mobil, motor, pakaian, dan sebagainya. 2. Manfaat atas jasa berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang. Berdasarkan PSAK 107 Berdasarkan PSAK 107, ijarah dapat dibagi menjadi 3, namu yang dikenal secara luas adalah dua jenis yang disebutkan pertam...