Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2021

Akuntansi ijarah

A. Konsep Dasar Transaksi Ijarah Al ijarah berasal dari kata al ajru yang berarti al iwadhu (ganti). Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui upah pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership / milkiyah) atas barang itu sendiri. Ijarah berarti lease contract dimana suatu bank atau lembaga keuangan menyewakan peralatan (equispment) kepada salah satu nasabahnya berdasarkan pembebanan biaya yang sudah ditentukan secara pasti sebelumnya (fixed charge) B. Jenis akad ijarah Berdasarkan Objek yang Disewakan Bedasarkan objek yang disewakan, ijarah dapat dibagi 2, yaitu: 1. Manfaat atas aset yang tidak bergerak seperti rumah atau aset bergerak seperti mobil, motor, pakaian, dan sebagainya. 2. Manfaat atas jasa berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang. Berdasarkan PSAK 107 Berdasarkan PSAK 107, ijarah dapat dibagi menjadi 3, namu yang dikenal secara luas adalah dua jenis yang disebutkan pertam...

AKUNTANSI ISTISHNA'

AKUNTANSI  ISTISHNA   A.       Pengertian Akad Istishna Bai’al istishna’ atau disebut dengan akad istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan  (pembeli/ mustashni’ ) dan penjual (pembuat/ shani’ ). Istishna’ paralel adalah suatu bentuk akad istishna’ antara pemesan (pembeli/  mustashni’)  dengan penjual(pembuat/ shani’ ), kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada mustashni’, penjual memerlukan pihak lain sebagai shani’. Karakteristik Istishna’antara lain: 1.      Berdasarkan akad istishna’, pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan barang pesanan (mashnu’) sesuai spesifikasi yang disyaratkan untuk diserahkan kepada pembeli, dengan cara pembayaran dimuka atau tangguh. 2.      Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketent...

tugas akuntansi keuangan 2

Gambar
Nama : Nur'aini Npm   : 193214037

Akuntansi Murabahah

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,saya Nur'aini semester 4 prodi akuntansi di universitas Muslim Nusantara, dalam blog ini saya akan membahas mengenai akuntansi murabahah. Murabahah “Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.” Wikipedia Apa itu Murabahah? Murabahah merupakan suatu akad yang dijalankan menggunakan instrumen jual beli dengan mengambil keuntungan. Skema ini juga dapat menjadi akses permodalan usaha melalui akad  bai' murabahah bil wa'di lisy syira' dan bai' murabahah lil amri lisy srira'.  Nilai keuntungan yang didapat perbankan bergantung pada margin laba. Pembiayaan akad Murabahah ini dijalankan dengan basis ribhun (laba) melalui jual beli secara cicil maupun tunai. Akad Murabahah juga termasuk ke dalam  ba...

AKUNTANSI MUSYARAKAH

Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh,  saya merupakan mahasiswa semester 4 prodi akuntansi di universitas Muslim Nusantara untuk memenuhi tugas kuliah saya,dalam blog ini saya akan membahas mengenai akuntansi musyarakah, Pengertian Musyarakah Apa itu Musyarakah? Musyarakah  adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam sebuah usaha untuk menggabungkan modal dan menjalankan usaha bersama dalam suatu kemitraan dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan dan kerugian berdasarkan porsi kontribusi modal. Secara etimologis, musyarakah berarti penggabungan, pencampuran, atau serikat. Dalam musyarakah, dua pihak atau lebih (termasuk bank dan lembaga keuangan beserta nasabahnya) dapat mengumpulkan modal lalu kemudian membentuk suatu perusahaan sebagai badan hukum. Setiap pihak yang terlibat memiliki bagian secara proporsional sesuai kontribusi modal yang mereka berikan dan memiliki hak mengawasi ( voting right ) perusahaan sesuai proporsinya masing-masing. Dalam d...